BPK NTB Warning Temuan Manipulasi DD dan ADD di Lombok Tengah dan Sumbawa

kicknews.today – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas pengelolaan keuangan desa tahun 2017 hingga Semester I Tahun Anggaran 2018.
Kepala BPK NTB, Hery Purwanto, Rabu (12/12), mengungkapkan bahwa khusus Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa, diserahkan sekaligus dengan LHP kinerja dan efektivitas pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana sebanyak sepuluh desa dijadikan sampel pemeriksaan di masing-masing kabupaten.
Dikatakannya, di Lombok Tengah banyak desa yang memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang tidak sesuai. Dalam hal ini ditemukan sebanyak Rp 280 juta, uang negara tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya berikan contoh pengadaan meuble harganya Rp 10 juta, dalam laporan tertuang pada kwitansi sebesar Rp 15 juta. Namun setelah ditelusuri sampai pihak pengadaan, ternyata harganya Rp 10 juta. Temuan ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa permainan laporan tidak hanya terjadi pada meubler, namun pengerjaan fisik seperti upah tukang per hari pun dimainkan.
Pada nota pembayaran tertuang Rp 200 ribu, setelah didalami dengan cara langsung bertemu pekerja bersangkutan, ada pengakuan diminta tanda tangan tidak sesuai fakta.
“Kami tidak mau tertipu dengan pertanggungjawaban di atas kertas itu. Sehingga melakukan penelusuran, pada akhirnya menemukan fakta,” ujarnya.
Karena itu Hery mengingatkan kepada semua kepala desa supaya berhati-hati dalam menyiapkan laporan penggunaan DD dan ADD.
“Jangan ada main manipulasi, karena dari 10 sampel pemeriksaan rata-rata banyak temuan,” ucapnya.
Lebih jauh Hery membeberkan, dari sepuluh desa sampel pemeriksaan arah penggunaan DD dan DD, rata-rata ditemukan manifulasi administrasi.
Sehingga ke depan pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan arah penggunaan DD dan ADD, yang dihajatkan untuk pembangunan desa demi peningkatan perekenomian masyarakat itu.
Sementara untuk Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, ditemukan Bendahara Desa tidak memungut atau menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Termasuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai antara data dan realisasi belanja, bahkan ada yang tidak didukung bukti memadai.
“Intinya, jika melihat dari realisasi tidak didukung pertanggungjawaban. Yang tidak layak atau tidak sah dari desa-desa tersebut sebesar Rp 1,7 miliar,” katanya.
“Namun BPK berikan kesempatan selama 60 hari untuk perbaiki dan kembalikan uang tersebut ke kas negara dan daerah,” tegasnya.
Khsusus LHP kinerja dan pengawasan pengelolaan DD dan ADD tahun 2015, sampai semester I Tahun Anggaran 2018 di Lombok Barat mendapat pembinaan, karena Lombok Barat belum menetapkan regulasi dan kebijakan, serta belum merencanakan pembinaan pengelolaan DD dan ADD secara memadai.
“Ini juga, Pemerintah Lobar belum melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan pembinaan pengelolaan DD dan ADD tersebut,” tuturnya.
BPK berharap hubungan dengan pemangku kepentingan, dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara dan daerah akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. (prm)
kicknews.today

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,520,20,0)/kly-media-production/medias/2360669/original/002776600_1537169081-WhatsApp_Image_2018-09-15_at_18.16.56.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1770782/original/031291900_1510731279-Iluistrasi_korupsi.jpg)